MAKKAH, iNewsBalikpapan.id – Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkappolisi saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah telah dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan. Sementara, dua orang lainnya masih diperiksa polisi.
Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) di Jeddah Yusron B Ambary, mengatakan, mereka diamankan karena tidak ada visa resmi dan akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji.
“Hasil pemeriksaan, 24 orang ini adalah mau haji. Dan Sudah membayar ke koordinator. Mereka sudah diperiksa di kejaksaan Saudi. 22 dibebaskan dan dua orang lagi diperiksa,”ujarnya Kamis (30/5/2024).
Yusron mengatakan, mereka yang diamankan saat ambil miqat di Masjid Bir Ali Madinah, adalah jamaah asal Banten.
“Statusnya kan mereka belum melakukan ibadah haji dan memakai visa resmi. Mereka dibebaskan karena tidak berada di lokasi haji,” kata Yusron.
“Kalau umrah berakhir pada 6 Juni. Sekarang sudah tidak boleh, karena sejak 23 Mei sudah tidak boleh umrah. Kalau umrah tanpa tasreh haji,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, rombongan jamaah asal Banten yang diamankan polisi, tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh, Arab Saudi untuk transit menuju Bandara Jeddah. Mereka mengaku jamaah haji furoda.
Setelah di Jeddah, rombongan tidak masuk keMakkahseperti jamaah regular. Melainkan menuju Madinah, pada Selasa (28/5) petang.
Hal ini memang lazim dilakukan rombongan jamaah tanpa visa haji untuk menghindari pemeriksaan polisi setempat.
Setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dikoordinir seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi) menuju ke Masjid Bir Ali untuk mengambil miqat dan niat umrah sebelum ke Makkah.
Setibanya di Bir Ali, rombongan langsung didatangi polisi setempat. Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Makkah untuk melakukan umrah dan tidak berhaji.
Namun, polisi Arab tidak percaya, karena sejak Jumat 24 Mei, kegiatan umrah sudah ditutup pemerintah Arab Saudi.
Polisi akhirnya menahan seluruh peserta rombongan dan pimpinannya. Informasi yang dihimpun, seluruh jamaah rombongan ini dibawa menuju kejaksaan setempat untuk menjalani sidang vonis.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait