BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Polda Kalimantan Timur berhasil menyita 3,7 kg sabu dan 105 butir ekstasi dari wilayah perbatasan. Pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut, terutama di wilayah yang berbatasan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah penyebaran narkoba di Kalimantan Timur.
Sebanyak 13 tersangka, termasuk satu perempuan, berhasil diamankan oleh Polda Kalimantan Timur dalam kasus penyelundupan narkoba. Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Kaltim.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menjelaskan bahwa Subdit 1 melaporkan 3 laporan polisi (LP) dengan 6 tersangka, sementara Subdit 2 melaporkan 5 LP dengan 7 tersangka di wilayah yang berbeda-beda.
"Dalam kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 3,7 kilogram sabu, 105 butir ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk telepon seluler," ujarnya pada Jumat, (2/8/2024).
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Kompol Rezkhy Satya, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk.
"Peredaran sabu dan ekstasi sudah mulai meningkat. Kami tidak bilang ini dampak dari IKN (Ibu Kota Nusantara), namun pertambahan penduduk turut berpengaruh," katanya.
Dia menambahkan bahwa mayoritas narkoba yang disita berasal dari wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia, khususnya Kalimantan Utara (Kaltara), sehingga menjadi perhatian khusus bagi Polda Kaltim.
"Kami dari Direktorat Narkoba, baik Subdit I, Subdit II, dan Subdit III, akan terus melakukan penindakan atau penegakan hukum di bidang narkotika di wilayah Kaltim," ujar Rezkhy.
"Seluruh kabupaten, kota, dan kecamatan akan kami pantau agar peredaran narkoba tidak semakin masif. Pencegahan akan terus dilakukan dengan menangkap beberapa bandar atau pengedar," tutupnya.
Editor : Mukmin Azis