Kasus Tia Rahmania Dipecat PDIP, Bawaslu Temukan Fakta Baru

Mahesa Apriandi
Tia Rahmania dipecat PDIP Banten (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)

LEBAK, iNewsBalikpapan.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan fakta mengejutkan terkait kasus caleg terpilih Tia Rahmania yang dipecat PDI Perjuangan karena dituding menggelembungkan suara. 

Dari hasil penelusuran, Bawaslu Banten tidak menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Tia Rahmania dalam penggelembungan suara. Namun sebaliknya, Bawaslu menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau PPK terbukti terlibat dalam manipulasi suara tersebut.

“Bawaslu Banten menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau ppk terbukti terlibat dalam manipulasi suara Tia Rahmania ke Bonnie Triyana,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Sabtu (28/9/2024).

Badrul mengatakan, dalam persidangan tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan Tia Rahmania dalam pengalihan suara.

Bawaslu, kata dia, menemukan tujuh PPK yang melakukan manipulasi suara formulir D hasil dengan C hasil tingkat kecamatan yang digunakan sebagai rekapitulasi tingkat kabupaten.

Sebelumnya, Tia Rahmania telah diberhentikan mahkamah PDIP karena dinilai telah menggelembungkan perolehan suara. Sehingga, PDIP menggantikan Tia Rahmania dengan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR Dapil Banten 1.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network