BINJAI, iNewsBalikpapan.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tanjungbalai karena nekat membawa sabu 25 kg. Keduanya ditangkap saat berboncengan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan pasutri itu berawal dari kecurigaan petugas. Setelah digeledah, ternyata ditemukan 13 bungkus paket sabu.
“Setelah dikembangkan ternyata pelaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. Di rumah pelaku ini ditemukan lagi sebanyak 12 bungkus sabu. Jadi, total ada 25 bungkus atau seberat 25 kg sabu yang diamankan dari kedua pelaku,” ungkapnya, Jumat (18/10/2024).
Dia menuturkan, kedua pelaku yang merupakan pasutri ini menjemput barang narkoba jenis sabu di pelabuhan tikus Desa Bagan, Asahan.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, kata dia, rencananya 25 kg sabu itu diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan di Kota Medan. “Kedua pelaku ini mengaku dibayar Rp5 juta per kg untuk membawa sabu tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, pasutri ditahan di Mapolres Asahan. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait