7 Pelaku Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita Rp70 Miliar

Irfan Ma'ruf
Polri membongkar kasus judi online jaringan internasional. Sebanyak tujuh orang ditangkap dengan barang bukti Rp70 miliar. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, aliran dana dari situs tersebut dilimpahkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu. 

"Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 miliar," ungkapnya

Dia mengatakan sejak 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dengan 370 tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas praktik judi online.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network