Catat! Pemerintah Tetapkan 27 November Pilkada 2024 Libur Nasional

Reza Fajri
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang kampanye dimulai Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network