Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang kampanye dimulai Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.
Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait