NIAS SELATAN, iNewsBalikpapan.id - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus bocah disiksa akeluarga selama bertahun-tahun hingga kedua kaki patah di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Tersangka berinisial D yang masih anggota keluarga korban.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana mengatakan, satu orang telah ditetapkan tersangka dari tiga terlapor dalam kasus tersebut.
"Sudah satu orang ditetapkan tersangka berinisial D dari hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban," ujar Ferry saat dihubungi iNews, Rabu (29/1/2025) Siang.
Ferry menjelaskan kemunginan akan bertambahnya tersangka baru. Namun pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian.
"Betul, kemungkinan (tersangka) bertambah. Kami hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cum kami juga perlu pembuktian," katanya.
Sementara itu, sejauh ini sudah ada delapan orang yang telah diperiksa. Di antaranya tiga terlapor dan lima saksi (tetangga) termasuk kepala desa setempat.
Diketahui, kisah pilu bocah disiksa keluarganya viral di media sosial usai diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu (26/1/2025). Tak menunggu lama kemudian, Kapolres Nias Selatan langsung menjemput bocah tersebut dibawa ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis serta pendampingan psikologi untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait