JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara, Senin (24/2/2025) sore. Dalam putusannya, hakim Konstitusi mendiskualifikasi calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah periode 2025-2030.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, hakim mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon bupati-waki bupati Kutai Kartanegara, Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
MK juga memerintahkan KPU Kutai Kartanegara menggelar pemungutan suara ulang maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan dengan mengikutikan tiga pasangan calon dan tidak menyertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati.
Hakim juga memerintahkan partai pengusung Edi Damansyah untuk segera mengusulkan pengganti Edi Damansyah tanpa menggantikan Rendi Solihin sebagai calon waki bupati.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait