SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Dua kasus besar penyeludupan narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 5,1 kilogram berhasil diungkap jajaran Kepolisian Polresta Samarinda. Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi yang berbeda.
Kasus pertama, yang terjadi pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, berhasil mengamankan dua tersangka, BN (56) dan NN (27), yang keduanya warga Bontang.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa: dua bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto, tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto, dan empat bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai lebih dari 5 kilogram sabu.
Diduga, peredaran narkotika ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA. Polisi juga sedang memburu seorang DPO bernama R yang terlibat dalam jaringan ini.
Kasus kedua terungkap pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MH (46) asal Samarinda, SZ (44) asal Lumajang, dan SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.
Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian berupa 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto dari MH, 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto dari SZ, serta dua unit ponsel milik SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkoba. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa SM berperan sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO berinisial A, yang mengendalikan peredaran narkoba dari luar penjara.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa Polda Kaltim akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di daerah ini. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkotika,” ujar Brigjen Pol Endar Priantoro.
Dengan keberhasilan ini, Polda Kaltim berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait