JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin telah merampungkan penyelidikan kasus oknum prajurit Kelasi Satu Jumran yang membunuh jurnalis bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Berkas perkara Jumran kini dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk segera diadili.
"Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan Denpom Lanal Banjarmasin, hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kadispenal Laksamana Pertama TNI Wira Hady, Rabu (9/4/2025).
Wira menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas kasus ini. Dia memastikan oknum TNI AL tersebut akan dihukum seberat-beratnya.
"TNI AL menegaskan kepada seluruh prajurit, setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," katanya.
Motif Pembunuhan Wartawati
Diketahui, oknum TNI AL Kelasi Satu jumran tega menghabisi nyawa korban lantaran menolak untuk diajak menikah.
Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor (PM) Saji Wardoyo menegaskan, atas perbuatannya tersangka terancam dipecat dan dijatuhi hukuman mati.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait