BANDUNG, iNewsBalikpapan.id – Seorang mahasiswi cantik berinisial EW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan promosi judi online oleh Polda Jawa Barat. EW diduga memanfaatkan akun media sosial miliknya untuk menyebarkan dan mempromosikan situs judi ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa EW merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
"Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tersebut, disebutkan yang bersangkutan (EW) diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian melalui media elektronik dan turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut," kata Kombes Hendra, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan EW agar segera melapor.
"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya," ujar Kombes Hendra.
EW dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, EW juga melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait