KUTAI KARTANEGARA, iNewsBalikpapan.id – Kebakaran yang menghanguskan sebuah toko milik Akhmad Rama Dhani di Jalan HM Aini, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, pada Kamis 15 Mei 2025 lalu, akhirnya menemukan titik terang. Polisi mengungkap bahwa insiden tersebut bukanlah kecelakaan, melainkan aksi kriminal yang dilakukan oleh mantan karyawan toko itu sendiri.
Pelaku utama, berinisial MR (18), diketahui membobol toko bersama dua rekannya, AZ (23) dan MA (18). Setelah berhasil mencuri sejumlah barang, MR sengaja membakar toko untuk menghilangkan jejak kejahatannya sebelum melarikan diri.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap saat pemilik toko memasang kembali jaringan WiFi untuk menghubungkan sistem CCTV yang sempat rusak akibat kebakaran. Setelah sistem kembali berfungsi, rekaman CCTV ternyata masih menyimpan data kejadian pada malam kebakaran.
“Korban mengenali pelaku dalam rekaman tersebut sebagai MR, yang pernah bekerja di toko miliknya. Atas temuan itu, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Kota Bangun,” jelas AKP Ribut, dikutip Minggu (8/6/2025).
Dalam rekaman terlihat jelas MR masuk ke dalam toko, mengambil barang-barang, lalu menyalakan korek api dan membakar lokasi. Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya.
MR diketahui merupakan warga Muara Kaman Ilir, sementara dua rekannya berdomisili di Desa Rantau Hempang.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan serta pembakaran.
Beruntung, api tidak sempat merambat lebih luas. Kebakaran dapat dipadamkan berkat laporan cepat warga sekitar yang baru pulang salat subuh dan melihat asap mengepul dari toko. Petugas pemadam yang datang harus menjebol pintu toko untuk memadamkan api.
Awalnya, korban hanya mengira kebakaran terjadi akibat korsleting listrik dan tidak menyadari bahwa ia menjadi korban pencurian. Kerugian yang dialami pun sempat hanya dihitung dari kerusakan akibat api, sebelum rekaman CCTV membuka fakta sebenarnya.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Ribut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait