JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak 19 Juni 2025, empat hari sebelum Nadiem diperiksa sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan hal ini pada Jumat (27/6/2025). Menurutnya, pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Fokus Pemeriksaan Terhadap Nadiem
Pada pemeriksaan tanggal 23 Juni 2025, Nadiem dicecar 31 pertanyaan. Salah satu fokus utama penyidik adalah rapat yang digelar pada Mei 2020 yang diduga terkait dengan pengadaan laptop tersebut.
Penyidik mendalami peran staf khusus Nadiem dalam rapat tersebut, terutama terkait perubahan kajian teknis yang terjadi pada Juni atau Juli 2020.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi bukti-bukti elektronik yang ditemukan. Keterangan Nadiem akan dicocokkan dengan bukti dan keterangan dari pihak lain untuk mendalami kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait