SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemprov Kaltim mulai memberlakukan satu tarif untuk ojek online (ojol) atau angkutan sewa khusus (ASK). Tarif seragam ini berlaku mulai Senin 7 Juli 2025.
Regulasi penerapan satu tarif itu tertuang dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penetapan tarif ASK di Provinsi Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menyatakan, regulasi ini mengatur satu tarif dan menghapus harga promo yang kerap diberikan aplikator. Dia menegaskan, seluruh aplikator mulai dari Gojek, Grab hingga Maxim maupun aplikator lainnya wajib mematuhi aturan tersebut.
Dia pun memberikan waktu 1x24 jam bagi operator untuk menyesuaikan tarif dengan aturan tersebut.
"Kami minta, besok (Selasa) siang berlaku semua aplikator atau 1 kali 24 jam harus menerapkan keputusan yàng ada hingga ada regulasi baru," tegas Seno didampingi Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (7/7/2025).
Seno menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak aplikasi nakal yang tetap memberikan tarif promosi atau melanggar SK Gubernur terkait penetapan tarif.
"Kami minta semua aplikator mengikuti aturan atau akan diberikan sanksi tegas dengan penutupan operasional di Kaltim,” tegasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait