JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, Selasa (8/7/2025).
Dengan demikian, pasangan nomor urut 3, Angela Idang Belawan-Suhuk resmi memenangkan Pilkada Mahakam Ulu.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani saat membacakan putusan menilai jika pasangan calon nomor urut 2 tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tak memenuhi ketentuan syarat pengajuan permohonan sebagaimana diatur Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal tersebut mengatur perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam Pilkada yakni maksimal 416 suara. Sementara pada Pilkada Mahulu, perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, Angela Idang Belawan-Suhuk sebanyak 2.302 suara atau lebih dari 416 suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Tidak hanya itu, dalil-dalil pokok permohonan pemohon terkait dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 3, Angela-Suhuk dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Hal ini dikuatkan dengan fakta jika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di lapangan tidak menemukan adanya pembagian uang oleh tim kampanye paslon nomor urut 3.
"Tidak ada rekomendasi dari Bawaslu agar dilakukan pemungutan suara ulang akibat politik uang. Sebab itu, dalil Pemohon bahwa telah terjadi praktik politik uang termasuk praktik vote buying adalah dalil yang tidak dapat dibuktikan," ujar Arsul Sani.
Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa kontrak politik yang menjadi penyebab diskualifikasinya pasangan Owena Mayang Shari - Stanislaus Liah dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada PHPU Bupati Mahakam Ulu sebelumnya adalah perjanjian tertulis yang mengikat para ketua RT sebagai satu pihak dan paslon sebagai pihak lain.
Pemohon mendalilkan program Manis yang diteruskan Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan-Suhuk dalam PSU Pilbup Mahakam Ulu menyebabkan seakan-akan terjadi kontrak politik lagi sebagaimana sebelum PSU. Padahal, Pemohon sendiri dalam dalilnya tegas menyebutkan tidak ada kontrak politik tertulis.
"Bukanlah pelanggaran jika pasangan calon membuat janji politik dalam bentuk program, bantuan, termasuk dana alokasi sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program kerja, yang bukan merupakan perjanjian yang bersifat kontraktual antara calon dengan pemilih," ucapnya.
Sebelumnya, pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal atas keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk.
Pemohon juga ingin Angela-Suhuk didiskualifikasi atau dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.
Editor : Abriandi