Polres Mahakam Ulu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 4 Pelaku Diamankan

Mukmin Azis
Satreskoba Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. (Foto: Dok Humas Polda Kaltim)

MAHAKAM ULU, iNewsBalikpapan.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 52,12 gram.

Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthoy Rybok, mengungkapkan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing NA, NK, dan AR ditangkap di Kampung Long Bagun Ulu dengan barang bukti 12 poket sabu-sabu seberat 50,5 gram.

Tersangka kedua berinisial DD ditangkap di jalan Poros Mahulu - Kubar dengan barang bukti 2 poket sabu-sabu seberat 1,62 gram.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di wilayah Mahakam Ulu. Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka serta barang bukti yang telah diamankan ke Mapolres Mahulu untuk proses lebih lanjut," ungkap Anthoy Rabu (24/7/2024).

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Selanjutnya, pihak kepolisian berupaya mengembangkan kasus ini guna menyasar kepada pemasok besar ke wilayah Mahakam Ulu.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," tutupnya.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network