Dalam sidang perdana, Zaki sebagai pihak tergugat ketiga tidak hadir. Majelis hakim pun kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pra mediasi.
"Sidang pertama sudah berlangsung di 2 Juli 2025 tapi tergugat tiga ZI tidak hadir sehingga ditunda dengan agenda pramediasi 16 Juli 2025," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait