Bayi-bayi itu dititipkan di penampungan Bandung untuk dirawat kemudian dibawa ke Jakarta dan selanjutnya diterbangkan ke Pontianak. Polisi yang melakukan pengembangan kasus menangkap 12 tersangka, semuanya perempuan dan memiliki peran berbeda-beda.
Menurutnya, para pelaku membeli bayi sejak masih dalam kandungan dengan bujuk rayu dan membiayai persalinan ibu korban. Bayi-bayi tersebut kemudian dirawat hingga berumur tiga bulan.
"Setelan bayi lahir, para pelaku membuatkan dokumen dan identitas palsu korban. Kemudian, sindikat menjual bayi tersebut ke warga Singapura," ujarnya.
Pelaku SH menjual bayi itu ke Singapura dengan modus adopsi berbekal dokumen dan identitas palsu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait