Viral Eks Marinir TNI Satria Kumbara Nyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia, Rindu Pulang ke Indonesia

Puti Aini Yasmin
Mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara menyesal menjadi tentara bayaran Rusia. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara mulai menyesali keputusannya bergabung dengan pasukan Rusia sebagai tentara bayaran.

Satria bahkan mengungkapkan keinginannya untuk pulang ke Indonesia. Hanya saja, hal tersebut sulit dilakukan karena kewarganegaraannya sudah dicabut pemerintah.

Keinginan untuk pulang itu diungkapkan Satria dalam rekaman video yang diunggah akun TikTok @zstrom689 dan viral dia media sosial. Dalam videonya, Satria meminta maaf dan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dipulangkan.

“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria dalam video tersebut, dikutip Senin (21/7/2025)..

Dia pun menjelaskan jika keputusannya menjadi tentara bayaran di Rusia karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk diberhentikan sebagai anggota TNI. 

Satria berharap Prabowo bisa memfasilitasi pemutusan kontraknya dengan militer Rusia dan mengembalikan kewarganegaraannya.

“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” ucapnya.

Satria Arta Kumbara diketahui merupakan desertir dari TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Dia kemudian bergabung dengan pasukan Russian Special Military Operations dan ikut bertempur dalam perang melawan Ukraina. 

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, pada Jumat (9/5/2025), menjelaskan Serda Satria terakhir bertugas sebagai anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) di Mako Marinir Cilandak, Jakarta Selatan. 

Wira menjelaskan, Satria disidang sejak Februari 2022 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara inabsentia atau tanpa kehadiran fisik hingga pemecatan diputuskan pada April 2022, dipimpin Hakim Ketua Muhammad Idris.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network