Dipo menambahkan, selama ini Azizah sudah sering memaafkan akun media sosial yang kerap memfitnahnya. Namun kali ini, pihaknya tidak akan menoleransi meski sudah memaafkan secara pribadi.
Dalam laporannya, dua akun tersebut disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Anandya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait