JAKARTA, iNewsBalikpapan.id -Tim kuasa hukum Minarni mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Karo Wasidik Mabes Polri.
Permohonan ini terkait kasus dugaan penggelapan yang menjerat kliennya, yang dilaporkan oleh AA ke Polda Kalimantan Barat.
Menurut tim kuasa hukum, yang diwakili oleh C. Suhadi, Minarni ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang bersumber dari dana sebesar Rp1,273 miliar.
Suhadi menjelaskan, dana tersebut bukan milik Yayasan Budi Luhur Pontianak, tempat Minarni menjabat sebagai bendahara, melainkan milik Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak yang didirikan pada tahun 1962.
Tim kuasa hukum menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan pemalsuan akta pendirian yayasan pada tahun 2017 yang dilaporkan.
Mereka berpendapat, penyidik tidak pernah meminta pertanggungjawaban keuangan dari yayasan yang melapor, sehingga laporan tersebut dianggap aneh.
Dengan adanya bukti baru, tim hukum berharap gelar perkara khusus dapat membuktikan bahwa Minarni bukanlah pelaku tindak pidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait