Ditangkap KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Amnesti dari Presiden Prabowo 

Nur Khabibi
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. Noel berharap amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Namun, pria yang akrab disapa Noel itu sudah berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Mantan ketua relawan Jokowi Mania itu ingin kejahatannya diampuni presiden.

"Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," harap Noel dari atas mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," ujarnya lagi.

Selain itu, Noel juga meminta maaf kepada keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. 

"Saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," katanya. 

Dalam kasus ini, Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network