Modus Jual Beli Limbah Buah Sawit, IRT Tipu Pengusaha Asal Samarinda Rp235 Juta

Abriandi
IRT asal Kutai Kartanegara ditangkap karena melakukan penipuan jual beli limbah buah kelapa sawit. (foto: ist)

Nurhaminah kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Dari Nurhaminah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan disita dua lembar surat perjanjian, dua rekening koran perusahaan, satu rekening koran atas nama Widia, satu lembar surat kuasa, serta rincian bukti transfer.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Rutan Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network