TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut menangkap seorang mahasiswa berinisial AR (26) lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Perbuatan bejat pelaku yang berdomisili di Desa Bukit Layang, Kutai Kartanegara itu terungkap setelah orang tua korban membaca chat mesum yang dikirimkan kepada korban.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan orang tua korban yang resah setelah mengetahui percakapan tidak pantas antara anaknya dengan pelaku di media sosial.
Saat diinterogasi, korban akhirnya mengakui telah menjadi korban persetubuhan pelaku pada Agustus 2025 lalu.
"Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP Dedi, Senin (15/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tambah Kapolsek.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
