"Pelaku ini residivis yang bebas dari Lapas Bontang dan kembali melakukan aksinya dengan menyasar rumah-rumah warga. Setelah aksi terakhir, pelaku sempat kabur ke Samarinda sebelum akhirnya ditangkap," jelas AKBP Fauzan, Selasa (23/9/2025).
Saat ini, Satreskrim Polres Kutim masih melakukan pendalaman kasus dan memeriksa intensif tersangka untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AL terancam kembali mendekam di penjara selama 9 tahun setelah dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait