Penjara Tidak Bikin Tobat, Residivis Pencurian di Kutai Timur Kembali Masuk Bui

Abriandi
Residivis di Kutai Timur kembali ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di rumah kosong. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pelaku ini residivis yang bebas dari Lapas Bontang dan kembali melakukan aksinya dengan menyasar rumah-rumah warga. Setelah aksi terakhir, pelaku sempat kabur ke Samarinda sebelum akhirnya ditangkap," jelas AKBP Fauzan, Selasa (23/9/2025).

Saat ini, Satreskrim Polres Kutim masih melakukan pendalaman kasus dan memeriksa intensif tersangka untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AL terancam kembali mendekam di penjara selama 9 tahun setelah dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP.
 



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network