Kecil-kecil Jadi Pengedar Narkoba, Remaja di Kukar Tertangkap Basah Polisi Kemas  Sabu

Abriandi
Remaja 17 tahun di Kutai Kartanegara ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Unit Reskrim Polsek Sebulu meringkus seorang terduga pengedar sabu di Desa Sumber Sari, Kutai Kartanegara. Ironisnya, pelaku merupakan anak di bawah umur dan baru berusia 17 tahun.

Remaja berinisial RH (17) tersebut tertangkap basah sedang menyusun paket sabu di dalam kamar saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya pada Minggu (21/9/2025) malam lalu.

Kapolsek Sebulu Iptu Edi Subagyo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Mulawarman, Desa Sumber Sari. 

Anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian terjun ke lapangan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan identifikasi, penyelidikan mengarah pada RH dan polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

"Pelaku tertangkap tangan sedang mengemas tujuh paket sabu dengan berat kotor total 2,32 gram, beserta sejumlah perlengkapan seperti alat hisap, plastik klip kosong, korek api, dan pipa kaca," terang Iptu Edi dalam keterangannya dikutip Minggu (28/9/2025).

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network