JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 resmi disepakati pemerintah dan DPR. Calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun depan cukup membayar Rp54.193.807 atau Rp54,1 juta.
Jumlah tersebut turun sekitar Rp2 juta dibanding biaya penyelenggaraan ibadah haji 2025.
"Disepakati besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.000.894 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama pemerintah pada Rabu (29/10/2025).
Marwan memaparkan, sebagian biaya haji akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. Adapun, biaya haji per jamaah akan mendapat nilai manfaat sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen dari total BPIH.
"Karena itu total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp6.695.758.435.018,67 turun sebesar Rp136.062.321.639,67 dari total nilai manfaat untuk BPIH 2025 yang sebesar Rp6.831.820.756.658,34," ujarnya.
Marwan mengatakan, disepakati BIPIH menjadi Rp54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari total BPIH. Biaya tersebut akan dialokasikan untuk keperluan para jamaah.
"Dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya amomodasi Madinah, dan biaya hidup living cost. Dan BIPIH tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
