BANJARMASIN, iNewsBalikpapan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 44,5 kilogram sabu yang rencananya didistribusikan di Kalimantan.
Narkoba tersebut diduga kuat merupakan milik gembong narkoba internasional jaringan Freddy Pratama. Tidak hanya sabu, polisi juga menyita 24.000 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, tiga anggota jaringan tersebut berinisial SB dan WS (asal Lampung) serta ED (asal Bojonegoro, Jawa Tengah) berhasil diamankan.
Mereka diketahui mendistribusikan barang haram tersebut dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah, lalu menuju Kalimantan Selatan sebagai titik distribusi utama.
"Kami menangkap SB dan WS di Barito Kuala, sementara ED kami amankan di Jalan Pramuka, Banjarmasin. Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan besar yang beroperasi lintas wilayah," ujar Kombes Baktiar, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, para pelaku mengemas barang bukti dalam tas ransel besar untuk mengelabui petugas. Dari hasil pemeriksaan sabu dan ekstasi, polisi menemukan kemasan sabu bergambar ikan koi berwarna emas, yang menjadi ciri khas jaringan Fredy Pratama.
"Dari gambar di kemasan sabu itu, kami menduga kuat barang tersebut berasal dari jaringan Fredy Pratama,"ungkapnya.
Fredy Pratama merupakan gembong narkoba kelas kakap Asia Tenggara, yang jaringannya telah beroperasi di Thailand, Malaysia dan Indonesia.
Dalam operasinya, jaringan ini menggunakan ciri khas kemasan bergambar ikan koi atau naga emas serta memanfaatkan kurir lintas provinsi dengan sistem komunikasi terputus agar sulit dilacak.
Polisi kini tengah menelusuri jalur logistik dan jaringan pemasok di luar Kalimantan untuk memastikan hubungan langsung dengan jaringan Fredy Pratama.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Kalsel. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara minimal 20 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
