Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tersangka

Ari Sandita Murti
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Roy Suryo dan Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka juga dilakukan pada enam orang lainnya termasuk Rismon Hasiholan Sianipar yang selama ini gencar menyuarakan dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL," papar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Sementara Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa masuk dalam klaster kedua.

Kapolda mengatakan, penanganan Roy Suryo cs akan ditentukan usai pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Hasil penyidikan ini yang bakal memutuskan penahanan Roy Suryo Cs usai mereka diperiksa sebagai tersangka. 

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," ujarnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menambahkan, penyidik akan segera memanggil para tersangka untuk diperiksa.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network