"Kami kirimkan surat panggilan setelah ini, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut sehingga hak bisa disampaikan dalam klarifikasi di berita acara," ujarnya.
Jokowi sebelumnya melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait fitnah tuduhan ijazah palsu.
Tercatat ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor. Selain Roy Suryo ada Abraham Samad, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
