Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tersangka

Ari Sandita Murti
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. (foto: dok MPI)

"Kami kirimkan surat panggilan setelah ini, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut sehingga hak bisa disampaikan dalam klarifikasi di berita acara," ujarnya.

Jokowi sebelumnya melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait fitnah tuduhan ijazah palsu.

Tercatat ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor. Selain Roy Suryo ada Abraham Samad, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network