JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Roy Suryo dan Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka juga dilakukan pada enam orang lainnya termasuk Rismon Hasiholan Sianipar yang selama ini gencar menyuarakan dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL," papar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Sementara Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa masuk dalam klaster kedua.
Kapolda mengatakan, penanganan Roy Suryo cs akan ditentukan usai pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Hasil penyidikan ini yang bakal memutuskan penahanan Roy Suryo Cs usai mereka diperiksa sebagai tersangka.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," ujarnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menambahkan, penyidik akan segera memanggil para tersangka untuk diperiksa.
"Kami kirimkan surat panggilan setelah ini, kami harap mereka memenuhi panggilan tersebut sehingga hak bisa disampaikan dalam klarifikasi di berita acara," ujarnya.
Jokowi sebelumnya melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait fitnah tuduhan ijazah palsu.
Tercatat ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor. Selain Roy Suryo ada Abraham Samad, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
