JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Gerbong mutasi Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergerak. Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
Dua di antaranya adalah Kajari Kutai Kartanegara dan Kajari Paser. Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung RI.
Dalam SK tersebut, Aji Kalbu Pribadi ditunjuk menduduki jabatan Kajari Kutai Kartanegara. Aji yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kabag Penyusunan Program pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejagung akan mengggantikan Tengku Firdaus.
Sementara Kajari Paser, akan dijabat Hary Palar yang sebelumnya menjabat Kordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Hary mengggantikan pejabat sebelumnya, Deddy Herliyantho.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pergantian pucuk pimpinan kejari merupakan hal lumrah untuk pengembangan organisasi.
“Mutasi adalah bagian promosi dan penyegaran organisasi dalam meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” katanya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim. Chatarina Muliana Girsang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung didapuk sebagai orang nomor 1 di Kejati Kaltim.
Penunjukan Chatarina tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung, Burhanuddin.
Dia menggantikan Supardi sebagai orang nomor satu di Kajati Kaltim.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
