JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febrie resmi meletakkan jabatannya mulai Sabtu (11/7/2026) menyusul penggeledahan rumah pribadinya di Sentul, Jawa Barat, oleh Kortas Tipikor Polri.
Kejagung memastikan berkomitmen menjaga integritas dan netralitas dalam pengusutan kasus yang menjerat Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pengunduran diri Febrie sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
"Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya, Sabtu (11/7/2026).
Anang mengungkapkan, Kejagung menghormati putusan tersebut dan memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung berjalan normal.
Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. Pengunduran diri tersebut efektif per Sabtu (11/7/2026).
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata dia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
