TEHERAN, iNewsBalikpapan.id – Iran mengeksekusi mati seorang pria di depan umum setelah pengadilan memvonisnya bersalah dalam kasus pemerkosaan. Hukuman mati itu dilakukan dengan cara digantung di Kota Bastam, Provinsi Semnan, Selasa (25/11/2025).
Media pemerintah Iran yang fokus pada isu peradilan, Mizan, melaporkan bahwa eksekusi dilakukan setelah melalui proses hukum panjang dan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Terpidana mengajukan beberapa kali banding hingga sampai Mahkamah Agung. Bukannya memberikan keringanan, hakim Mahkamah Agung justru memperkuat putusan pengadilan di bawahnya untuk menjatuhkan hukuman mati. Kepala Pengadilan Tinggi Semnan, Mohammad Akbari, mengatakan putusan tersebut telah dikonfirmasi dan ditegakkan setelah ditinjau secara ketat di Mahkamah Agung.
Dalam pengadilan terungkap, pria yang disembunyikan identitasnya itu menipu dua perempuan hingga memerkosa mereka dengan kekerasan dan paksaan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
