Polisi Gerebek Lab Narkoba Rumahan di Samarinda, Produksi Puluhan Butir Ekstasi per Hari

Abriandi
Tersangka RY mengoperasi lab narkoba di Kota Samarinda dan memproduksi ekstasi oplosan. (foto: ist/polresta samarinda)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Polsek Samarinda Seberang menggerebek laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di Jalan Lambung Mangkurat II, Kota Samarinda pada Jumat dini hari (16/1/2026).

Clandestine Lab atau laboratorium gelap itu memproduksi pil ekstasi oplosan hingga puluhan butir per hari sebelum akhirnya berhasil dibongkar polisi.

 Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki menjelaskan, pengungkapan lab narkoba tersebut berawal dari penangkapan seorang pengguna narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita pil ekstasi bermotif Iron Man yang diduga mengandung campuran sabu-sabu (metamphetamin) dan obat sakit kepala (analgesik). 

Saat diinterogasi, pelaku bernyanyi dan menyebut pemasok barang haram tersebut. Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi.

Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat II.

"Dalam penggerebekan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RY (33) yang diduga kuat berperan sebagai peracik sekaligus produsen pil ekstasi oplosan tersebut," katan Kapolsek dalam keterangannya dikutip Minggu (18/1/2026). 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah laboratorium rumahan dengan peralatan lengkap untuk memproduksi narkotika golongan I. Petugas juga menyita puluhan butir pil ekstasi bermotif Iron Man dan tengkorak segi enam berwarna pink.

Barang bukti lainnya yang disita merupakan bahan baku pembuatan pil ekstasi seperti bahan kimia acetone, alkohol 96 persen, serta bahan campuran lainnya dan berbagai alat produksi.

“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya,” ujar kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network