Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas sejumlah adegan yang diperagakan, terutama terkait kronologi di dalam rumah sebelum korban dibuang. Keberatan tersebut dicatat oleh jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan, sebagai bagian dari proses hukum.
“Catatan dari keluarga korban akan menjadi perhatian dalam tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Polisi menegaskan rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Seluruh keterangan dan adegan akan dianalisis secara mendalam guna memastikan pengungkapan kasus sesuai fakta hukum yang sebenarnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
