ENTIKONG, iNewsBalikpapan.id – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong memfasilitasi pemulangan 5.238 warga negara Indonesia bermasalah (WNI-B) dari Sarawak, Malaysia, sepanjang 2025 melalui jalur resmi perbatasan Indonesia–Malaysia.
Pemulangan tersebut dilakukan secara terkoordinasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan didukung penuh petugas Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) di PLBN Entikong.
Setibanya di Tanah Air, para WNI-B disambut dan dilayani di jalur kedatangan gedung pelayanan PLBN Entikong dengan mengedepankan prinsip tertib, aman, dan humanis.
Kepala PLBN Entikong Teguh Priyadi mengatakan, jumlah pemulangan WNI-B pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada 2024, PLBN Entikong mencatat pemulangan sebanyak 4.724 orang WNI-B, terdiri atas 4.611 orang deportasi dan 113 orang repatriasi,” ujar Teguh, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan rekapitulasi data 2025, jumlah WNI-B yang dipulangkan meningkat menjadi 5.238 orang. Rinciannya, 5.172 orang melalui mekanisme deportasi dan 66 orang melalui repatriasi.
“Mayoritas pemulangan berasal dari Depot Imigresen Bekenu dan Semuja di Sarawak,” katanya.
Teguh menegaskan, setiap proses pemulangan dipersiapkan secara matang. Informasi pemulangan umumnya diterima satu hari sebelumnya untuk memastikan kesiapan personel maupun sarana dan prasarana.
“Kami memastikan kesiapan petugas CIQS, unsur pengamanan, serta ruang pendataan atau lounge di lantai atas jalur kedatangan agar proses berjalan lancar dan tertib,” ucapnya.
Memasuki awal 2026, aktivitas pemulangan masih terus berlangsung. Hingga Januari 2026, tercatat 811 WNI-B telah dipulangkan melalui PLBN Entikong, terdiri atas 805 orang deportasi dan 6 orang repatriasi.
Sebagai garda terdepan pengelolaan perbatasan, BNPP RI melalui PLBN Entikong berkomitmen meningkatkan kualitas layanan lintas batas, termasuk dalam penanganan pemulangan WNI-B.
Langkah ini menjadi wujud kehadiran negara di kawasan perbatasan sekaligus bentuk perlindungan terhadap setiap warga negara, serta memperkuat tata kelola perbatasan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
