SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Pemkot Samarinda melarang pengelola rumah makan maupun warung untuk buka siang hari mulai pukul 05.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA selama bulan Ramadan 1447 H.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda NJomor : 100.3.4.3/0409/011.04 tentang Penutupan THM dan Pengaturan Jam Operasional Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha.
"Warung dan rumah makan dilarang membuka usaha pada pukul 05.00 WITA sampai dengan pukul 14.00 WITA," tulis surat edaran yang ditandangani Wali Kota Samarinda, Andi Harun dikutip Rabu (18/2/2026).
Namun, ada pengecualian agar rumah makan bisa tetap beroperasi. Pengelola yang ingin tetap menjalankan usahanya seperti biasa diminta untuk memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat dari luar.
Surat edaran ini juga mengatur operasional Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, dan tempat bermain ketangkasan.
Untuk THM diwajibkan tutup total terhitung mulai 16 Februari 2026 sampai 23 Maret 2026. Pengelola baru diperbolehkan kembali mengoperasikan usahanya mulai 23 Maret 2026.
Penutupan juga berlaku untuk rumah biliard dan panti pijat maupun spa. Pengelola dilarang beroperasi selama Ramadan hingga H+3 Lebaran. Sementara untuk bioskop, arena game center, dan warnet hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 17.00 WITA.
"Kafe diizinkan beroperasi mulai pukul 17.00 WITA sampai 23.00 WITA dan tidak diperkenankan menggunakan musik atau hal-hal lain yang bisa mengundang perbuatan asusila yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadan," bunyi edaran tersebut.
Untuk memastikan edaran tersebut dipatuhi, pengawasan ketat akan dilakukan Pemkot Samarinda dalam hal ini Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Polresta Samarinda.
Pengusaha diwanti-wanti untuk patuh karena sejumlah sanksi sudah menanti. Mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
