Jual Miras di Bulan Ramadan, Pemilik Toko di Palaran Digiring ke Kantor Polisi

Abriandi
Polisi menyita puluhan botol miras dari sebuah toko kelontong di Palaran, Kota Samarinda. (Foto: Istimewa).

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Seorang pemilik toko berinisial FH (47) di Palaran, Kota Samarinda harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Palaran. Penyebabnya, dia nekat menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadan.

Tidak hanya itu, FH juga menjual miras tersebut tanpa izin alias secara sembunyi-sembunyi kepada pelanggannya. FH tertangkap saar Polsek Palaran menggelar Operasi Pekat Mahakam 2026, Rabu(25/02/26).

"Polisi menggelar Operasi Pekat Mahakam 2026 dan berhasil mengamankan pemilik toko di Palaran yang kedapatan menjual miras di bulan Ramadan dan tanpa izin," kata Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto.

Dari hasil penggeledahan toko, polisi menyita puluhan botol miras berbagai mereka yang disembunyikan pelaku. Untuk menyamarkan aksinya, pelaku mengedarkan miras dengan modus toko kelontong.

"Total barang bukti yang disita sebanyak 78 botol miras berbagai mereka yang ditemukan disembunyikan di dalam toko milik pelaku," ujarnya.

Pelaku FH beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network