Catat! THR Karyawan Swasta Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar H-7 Lebaran

Tim iNews.id
Pengusaha diwanti-wanti tidak membayar THR dengan cara mencicil dan dicairkan paling lambat H-7 Lebaran. (Foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah mewanti-wanti pengusaha tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, THR akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, swasta hingga pengemudi taksi online. 

Dia pun menegaskan jika THR wajib dibayarkan 100 persen dan tidak boleh dicicil.

"Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, pembayaran wajib dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri atau 13 Maret 2026.

"Dibayarkan paling lambat dibayarkan H-7 lebaran," ujarnya.

Terkait mekanisme pembayaran, Airlangga menyatakan karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

"Untuk pekerja dengan masa kerja kurang setahun diberikan secara proporsional," ucapnya.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan THR yang dibayarkan di sektor swasta yakni Rp124 triliun.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network