JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Serikat Pekerja PLN menggelar konferensi pers terkait gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 di kantor pusat PT PLN (Persero), Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN dan Gerakan Kesejahteraan Nasional sebagai bentuk dukungan terhadap pengawalan kebijakan ketenagalistrikan nasional.
Gugatan Masuk PTUN Jakarta
Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali, menyampaikan langsung perkembangan gugatan terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025.
Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 315/G/PTUN.JKT/2025.
Abrar menegaskan, gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN dalam mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, agar sektor kelistrikan tetap berada dalam kendali negara.
Beban Keuangan Negara Jadi Sorotan
Dalam pemaparannya, Abrar mengungkapkan kondisi keuangan PLN saat ini tidak ringan. Total utang perusahaan disebut mencapai sekitar Rp700 triliun.
Selain itu, pemerintah setiap tahun harus menggelontorkan Rp130–150 triliun melalui APBN untuk subsidi dan kompensasi listrik agar tarif tetap terjangkau.
“Karena itu kebijakan pembangunan listrik harus dirancang hati-hati agar tidak semakin membebani keuangan negara dan berdampak pada rakyat,” ujarnya.
Dominasi Swasta dan Skema Kontrak Dipersoalkan
SP PLN menilai RUPTL 2025–2034 berpotensi meningkatkan dominasi pembangkit swasta hingga dua kali lipat dalam sistem kelistrikan nasional.
Menurut Abrar, hal ini berisiko terhadap kedaulatan energi dan stabilitas tarif listrik di masa depan.
“Listrik adalah hajat hidup rakyat. Jika dikuasai swasta, yang dipertaruhkan bukan hanya PLN, tetapi masa depan energi bangsa,” tegasnya.
Selain itu, SP PLN juga menyoroti penggunaan skema kontrak take or pay dalam proyek pembangkit swasta.
Skema ini mewajibkan PLN tetap membayar listrik meski tidak seluruhnya digunakan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membebani keuangan negara dalam jangka panjang.
Abrar menyarankan skema yang lebih adil, yakni take and pay, agar pembayaran dilakukan sesuai listrik yang benar-benar dipakai.
Dinilai Cacat Hukum
Kuasa hukum SP PLN, Redyanto Sidi, menilai dokumen RUPTL 2025–2034 memiliki kelemahan mendasar, baik secara formil maupun substantif.
Ia menegaskan kebijakan strategis yang berdampak luas seharusnya disusun secara transparan, akuntabel, dan mempertimbangkan kepentingan publik secara menyeluruh.
Tegaskan untuk Kepentingan Rakyat
SP PLN menegaskan gugatan ini bukan untuk menghambat pembangunan sektor kelistrikan, melainkan memastikan kebijakan tetap berpihak kepada rakyat.
Menurut Abrar, listrik merupakan fondasi kehidupan dan harus tetap berada dalam penguasaan negara sesuai amanat konstitusi.
“Kami tidak membela PLN semata, tetapi kepentingan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kehilangan kendali atas sektor listrik,” tegasnya.
Ia pun berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat memutus perkara secara objektif dan mempertimbangkan fakta hukum yang ada dalam persidangan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
