PLN UIP KLT Integrasikan Perizinan SUTT IKN ke Sistem OSS

Mukmin Azis
Perwakilan PLN UIP KLT mengikuti koordinasi penanaman dokumen KKPR SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam Aplikasi OSS di Ruang Rapat Saguling, PLN Kantor Pusat, Jakarta.(Foto: Dok PLN UIP KLT)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui modernisasi proses perizinan yang lebih tertib dan terintegrasi secara digital.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penanaman dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang dilaksanakan di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo mengatakan, integrasi dokumen tata ruang ke dalam OSS menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“PLN UIP KLT terus memastikan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Integrasi dokumen tata ruang untuk pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN ke dalam OSS menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan terintegrasi,” ujar Basuki dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, modernisasi proses perizinan menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya untuk mendukung sistem kelistrikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Basuki menegaskan, percepatan pembangunan harus tetap berjalan seiring dengan kepastian legalitas, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Pembangunan infrastruktur kelistrikan membutuhkan proses yang kuat dari sisi teknis maupun administrasi. Karena itu, PLN UIP KLT terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar setiap proyek memiliki dasar perizinan yang jelas,” katanya.

Kegiatan integrasi dokumen tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network