BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Polresta Balikpapan berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari pengungkapan tiga kasus berbeda, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan dan ratusan liter BBM subsidi.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2026 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Dari hasil pengungkapan sementara, total keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp800 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (13/5/2026).
Dalam kasus ini, polisi menyita lima unit truk jenis Colt Diesel dan satu unit mobil Isuzu Panther yang digunakan para pelaku untuk membeli serta mengangkut BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di Balikpapan.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 720 liter solar dan 500 liter pertalite yang disimpan di dalam puluhan jeriken.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YS, MR, EH, MW, MJ dan RS. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
