Kapolresta menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU. Selanjutnya, BBM tersebut dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya.
Polisi memastikan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
