BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RA (29), warga Gunung Sari Ilir, ditangkap di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, pada Jumat (26/9/2025) dini hari.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat brutto 6,08 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, serta satu unit ponsel.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 02.00 WITA bersama barang bukti. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan lima paket sabu tambahan di sebuah kamar hotel di kawasan Balikpapan,” ungkap AKP Safarudin.
Berdasarkan hasil interogasi, RA mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial W dengan harga Rp1 juta per gram. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pengguna di wilayah Balikpapan.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa RA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga terus memburu pemasok berinisial W yang hingga kini masih dalam pencarian.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
