SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Seorang karyawati berinisial VO menjadi korban penjambretan di Jalan Sungai Siring, Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Rabu (25/3/2026).
Aksi penjambretan tersebut terekam kamera pengawas dan menjadi modal utama polisi mengidentifikasi pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengatakan, peristiwa bermula saat korban VO berangkat bekerja dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa tas di lengan kiri.
Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang lalu menarik paksa tas korban yang berisi satu unit handphone dan uang tunai Rp4 juta. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.
"Korban dijambret saat hendak berangkat kerja dan kehilangan handphone serta uang tunai. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta," katanya, Jumat (27/3/2026).
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang dan ditindak lanjuti Unit Reskrim. Polisi yang melakukan penyelidikan di TKP akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Tersangka berinisial MT akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Jalan Pangeran Suryanata. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit handphone iPhone 13 warna hitam, tas tote bag warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT 2077 XB serta uang tunai Rp1,8 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mengambil uang tunai dari dalam tas korban sekitar Rp4 juta. Uang tersebut kemudian telah digunakan pelaku dan hanya menyisakan Rp1,8 juta.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga sempat membuang tas dan handphone milik korban di kawasan Jalan Serayu, Samarinda Utara.
Polisi juga mengungkap jika pelaku pernah melakukan aksi serupa dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Samarinda pada tahun 2024. Tidak hanya itu, pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Samarinda.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
