Majelis hakim yang dipimpin Indah Novi Susanti juga mengingatkan terdakwa untuk mematuhi status sebagai tahanan kota dan wajib hadir dalam setiap persidangan.
Hakim membuka peluang penyelesaian damai melalui perundingan kedua pihak, termasuk opsi mekanisme keadilan restoratif. Namun korban menilai upaya tersebut sudah terlambat karena perkara telah berjalan lebih dari 13 tahun.
Kini, korban berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan haknya bisa kembali.
“Saya cuma ingin hak saya kembali,” ucapnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda berikutnya untuk memperjelas nilai kerugian dan kemungkinan penyelesaian perkara.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
