Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Gadis Muda di Kukar Malah Gasak Motor Pemilik Rumah

Abriandi
Tim Serbu Polsek Sebulu berhasil menangkap gadis muda yang melakukan pencurian sepeda motor pemilik rumah yang memberinya tumpangan tempat tinggal. (foto: ist)

Bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara dan Unit Opsnal Polres Kutim, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, terungkap fakta jika motor hasil penggelapan tersebut ditinggalkan pelaku di sebuah bengkel di kawasan Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang. 

Pelaku mengaku meninggalkan motor tersebut setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian melanjutkan pelariannya ke Sangatta menggunakan mobil travel.

"Tersangka beserta barang bukti satu unit motor berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara yang berlaku sesuai ketentuan hukum.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network