BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Handi Aliansyah (HA) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar industri yang menyebabkan kerugian korban lebih dari Rp20 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6), JPU Eka Rahayu menyatakan seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan. Jaksa juga menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Menurut JPU, besarnya kerugian korban menjadi faktor yang memberatkan tuntutan. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menguasai atau menyembunyikan barang yang berstatus sitaan atau titipan berdasarkan perintah pengadilan.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
