PLN UIP KLT Terima 15 Sertifikat Tanah di Berau, Perkuat Kepastian Hukum Aset

Mukmin Azis
PLN UIP KLT menerima 15 sertifikat bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Rabu (22/7/2026). (Foto: Istimewa)

BERAU, iNewsBalikpapan.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menerima 15 sertifikat bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Rabu (22/7/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat kepastian hukum, ketertiban administrasi, sekaligus pengamanan aset perusahaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Serah terima berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dan merupakan hasil sinergi antara PLN UIP KLT dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik perusahaan.

Senior Manager Pertanahan, Perizinan, dan Komunikasi PLN UIP KLT Raditya Kuntoro mengatakan sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas dan pengelolaan aset perusahaan berjalan secara tertib dan akuntabel.

“Penyerahan 15 sertifikat bidang tanah ini semakin memperkuat kepastian hukum atas aset PLN sekaligus mendukung pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel. Kami mengapresiasi dukungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam penyelesaian proses sertifikasi ini,” ujar Raditya.

Percepat Sertifikasi Aset PLN

Raditya mengatakan kerja sama antara PLN dan ATR/BPN yang telah terjalin perlu terus diperkuat. Hal tersebut penting untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi bidang tanah PLN lainnya.

Menurutnya, kepastian legalitas aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi perusahaan, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pembangunan dan pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan.

“Kolaborasi yang telah terjalin perlu terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi bidang tanah lainnya,” katanya.

Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri Manager Pertanahan, Aset, dan Sertifikasi PLN UIP KLT Michael Marrung bersama Romi Akbar, Wida Arief Setiawan serta jajaran PLN UIP KLT dan PLN UPP KLT 2.

Dari pihak pertanahan, turut hadir Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur serta Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Berau Rosian Anwar, S.H., M.H., C.Me., beserta jajaran.

Mitigasi Risiko Hukum Aset

PLN UIP KLT menilai sertifikasi aset merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan. Dengan legalitas yang jelas, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko hukum atas aset perusahaan. Kepastian hukum atas lahan juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur.

Melalui sinergi dengan ATR/BPN, PLN UIP KLT berkomitmen melanjutkan proses sertifikasi terhadap bidang tanah lainnya sehingga seluruh aset perusahaan memiliki legalitas yang jelas dan dapat dikelola secara optimal untuk mendukung kebutuhan pembangunan ketenagalistrikan.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network